Bawa Sabu Tiga Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Suara tembakan peringatan senjata api dari aparat kepolisian sempat mengejutkan warga yang berada di sekitar Alun-Alun Rembang, Sabtu (18/05) sekira pukul 23.00 Wib, ketika anggota Reserse Narkoba Polres Rembang menyergap sebuah mobil yang diduga ada sangkut pautnya dengan peredaran sabu-sabu.

Lokasi penyergapan di depan Terminal Rembang atau berseberangan jalan dengan kawasan Alun-Alun. Menurut keterangan polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mobil jenis Grandmax, terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tim Opsnal kemudian memantau pergerakan mobil itu. Saat di depan Terminal Rembang, polisi melakukan penggrebekan. Khawatir melarikan diri, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Peristiwa layaknya di film action itu, langsung menyedot perhatian warga maupun para pengguna jalan yang melintas.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua paket sabu-sabu terbungkus plastik bening, 2 buah HP, sedotan plastik warna putih, dan beberapa barang lain. Tiga orang yang diamankan, masing-masing berinisial NG (42 tahun), EB (41 tahun) dan HA (33 tahun), semua warga Kabupaten Jepara. Hingga Minggu pagi (19 Mei 2019), ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rembang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Iptu Edi Sismanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia belum mengungkap secara rinci kasus itu, karena masih dalam proses pengembangan.

“Mohon sabar ya mas, ini temen-temen anggota masih bergerak di lapangan, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Nanti kalau informasi sudah lengkap, pasti akan kami sampaikan, “