1750 Botol Miras Hasil Ops Cipta Kondisi Di Polres Rembang Bakal Dimusnahkan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Sebanyak 1750 botol minuman keras (miras) hasil oprasj  yang digelar oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rembang yang digelar sejak  30 April hingga 5 Mei 2019 bakal segera dimusnahkan.

Ribuan botol berbagai jenis  minuman keras yang diamankan  itu, merupakan hasil Oprasj Cipta Kondisi dari  sejumlah cafe ,warung kopi dan toko  kelontong yang terindikasi menjual minuman berkadar alkohol di atas 5 persen.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) minuman keras yang diizinkan beredar ialah miras yang beralkohol 5 persen kebawah.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Sismanto , Selasa (8/5/2019) mengatakan, barang bukti barang haram yang berhasil diamankan akan dimusnahkan.

Ia mengutarakan jika nantinya dalam pemusnahan itu jajaran Sat Res Narkoba masih menunggu perintah Kapolres. Kemungkinan pemusnahan bersamaan dengan gelar pasukan pengamanan operasi ketupat candi 2019.

“Masih menunggu perintah Pak Kapolres. Kemungkinan itu dibarengkan dengan gelar pasukan ketupat candi,” kata Edi Sismanto.

Sampai berita ini diturunkan, ribuan botol miras tersebut masih tersimpan rapi di Mapolres Rembang.

Anggur kolesom cap orang tua isi 620 ml merupakan miras yang jumlah paling banyak disita Satres Narkoba Polres Rembang. yaitu 1.255 botol.

Sedangkan sisanya merupakan minuman keras jenis anggur merah, arak, iceland kecil dan besar, serta anggur kilin, Vodka, mansion, Martel, countru, dan Congyang.