106 Botol Miras Diamankan Resnarkoba Polres Rembang Dari Tujuh Cafe Karaoke

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Sat Resnarkoba Polres Rembang Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan operasi rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman keras (miras) yang merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Rembang, Rabu  (1/5/2019) dimulai pukul 20 00 wib sampai dengan  pukul  23.30 wib.

Giat Operasi miras ini dipimpin oleh Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Rembang Iptu Sunarto bersama 10 anggota.

Kapolres Rembang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Resnarkoba  Iptu M Edi Sismanto menyampaikan, operasi miras ini gelar sebagai giat operasi atisipasi penyalah gunaan  narkoba sekaligus  Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) jelang Ramadhan.

Giat oprerasi miras kemarin  petugas dari Satresnarkoba Polres Rembang menyasar tujuh   warung kopi yang berada diwilayah Kecamatan Rembang , Kecamtn Sulang dan Kecamatan Kaliori.

Adapun Cafe yang  menjadi sasaran adalah Cafe Karaoke Joker turut tanah Desa Kedungrejo Kecamatan Sulang Kabupaten  Rembang, petugas mengamankan bukti  10 botol miras jenis Arak isi 1500 ml. Di warung jeruk Desa Sendang Agung  Kecamatan Kaliori  Rembang  petugas mengamankan barang bukti  22 botol miras jenis isi 1500 mili, 10 miras jenis cong yang isi 250 Ml dengan kadar alkohol 19,7 persen dan 6 botol miras jenis arak beras kilin  isi 650 ml (arak beras) dengan kadar alkohol 14,7 persen. Di Cafe Dimensi turut tanah Desa mondoteko Kecamatan Rembang petugas  mengamankan barang  bukti   12 botol isi 1500 ml killin dengan kadar alkohol 14,7 persen dan 10 botol miras jenis vodka isi 250 dg kdar alkohol 40 persen. Di Dalam rumah  Hartutik turut tanah Desa sumberjo Kecamatan  Rembang petugas mengamankan barang bukti 10 botol miras jenis Arak  isi 1500 ml. Di Cafe palapa turut tanah Desa Weton Kecamatan Rembang petugas mengamankan barang bukti  10 ( sepuluh) botol miras jenis Vodka isi 250 Ml dengan kadar alkohol 40 Persen.Dan Cafe Pring kuning turut tanah Desa Gedangan Rembang petugas mengamankan barang bukti 12 ( Dua belas) botol miras jenis vodka isi 250 Ml dengan kadar alkohol 40 persen. Di Cafe Sahara turut tanah Desa kebun agung rt 04 rw 02 Kecamatan  sulang Rembang petugas mengamankan  10 botol miras jenis arak isi 1500 ml  dan 4 botol bir merk bintang isi 620ml. Jadi jumlah barang bukti miras yang disita dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) jelang Ramadhan sejumlah 106 botol miras berbagai merek, jelas  Iptu Edi .

Setelah melaksanakan operasi 106 botol miras hasil operasi diamankan,serta dibuatkan berita acarapenyitaan barang bukti . Kepada pemilik  café karaoke dibuatkan surat  pernyataan oleh petugas kemudian petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik cafe karaoke untuk tidak lagi menyimpan maupun menjual miras untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras tersebut, ujar Iptu Edi.