Polisi di Rembang Bekuk Pengedar Uang Palsu , Ini Identitas Pelakunya

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Pihak kepolisian resor Rembang menangkap seseorang yang ditengarai menjadi pelaku peredaran uang palsu di Rembang. Penangkapan sendiri terjadi tak jauh dari markas komando Polsek Gunem, pada Selasa (19/3/19).

Pelaku bernama Abdul Kholiq (52) warga Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Jepara. Dan kini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Rembang, Polda Jateng, AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, petugas mendapati sebanyak 101 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut disimpan oleh pelaku di kaos kaki sebelah kanan, yang dipakainya.

Sebanyak 101 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu, disembunyikan didalam kaos kaki sebelah kanan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Rembang untuk dilkukan pemeriksaan lebih lanjut,  jelas Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (20/3/19) pagi.

Kurniawan mengakui, penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui tindakan pelaku. Pihaknya mengakui saat ini masih mendalami jumlah nominal pasti uang palsu yang dimiliki pelaku selain yang didapati ketika penangkapan.

Kami mendapatkan informasi bahwa di wilayah Rembang ada peredaran uang palsu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Abdul Kholiq Sukilan alias Untung, akunya.

Pelaku melanggar tindak pidana menyimpan, menguasai untuk diedarkan uang kertas negara yang diduga palsu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya.