Polres Rembang Jaga Proses Pengukuran Lahan Reklamasi Pelabuhan Tanjung Bonang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Pengukuran tanah di kawasan Pelabuhan Tanjung Bonang, pinggir jalur Pantura Semarang – Surabaya, tepatnya di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, untuk memastikan hak dan kewajiban para investor yang memanfaatkan lahan reklamasi laut tersebut.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan setelah ada pengukuran, nantinya akan dipastikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengenai siapa yang mereklamasi dan siapa pula yang berhak menggunakan. Kalau sudah jelas, maka ditentukan hak dan kewajiban investor di dalam pelabuhan. Salah satunya wajib membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Rembang.

Untuk kepastian siapa yang reklamasi, siapa yang menggunakan. Dari investor kewajibannya apa, ya harus dipenuhi. Arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang menggunakan lahan di pelabuhan itu harus membayar retribusi kepada kabupaten,  kata Bupati, Jum’at (22 Februari 2019).

Hafidz membenarkan selama ini status lahan di area pelabuhan, ada yang belum jelas. Maka masalah tersebut harus segera tuntas dan diharapkan investor mau menerima hasilnya. Kalau ternyata masih berlarut – larut, aparat penegak hukum akan mengambil alih penanganan.

Insyaallah satu dua bulan ini akan kami selesaikan, karena rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar diselesaikan. Kami ingin semua selesai dan para investor bisa menerima, karena kalau nggak, maka akan diambil alih aparat penegak hukum, terangnya.

Sedangkan Kabag Ops Polres Rembang Polda Jateng, Kompol Yohan Setiajid yang saat itu memimpin pengamanan mengatakan selama pengukuran lahan, aparat kepolisian dari Polsek Sluke maupun Polres Rembang ikut berjaga – jaga, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Sebelumnya, Pelabuhan Tanjung Bonang sempat menjadi sasaran pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Rekomendasi dari dua institusi itu belum ditindaklanjuti, sehingga muncul aduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terang Kompol Yohan.