23 Botol Miras Diamankan Resnarkoba Polres Rembang Dari Dua Warung Kopi

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Sat Resnarkoba Polres Rembang Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan operasi rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman keras (miras) yang merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Rembang, jum ‘at (15/2/2019) dimulai pukul 16 00 wib sampai dengan pukul 19.30 wib.

Giat Operasi miras ini dipimpin oleh Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Rembang Iptu Sunarto bersama 7 anggota.

Kapolres Rembang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito menyampaikan, operasi miras ini gelar sebagai giat operasi atisipasi penyalah gunaan narkoba dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Giat oprerasi miras kemarin sore petugas dari Satresnarkoba Polres Rembang menyasar dua warung kopi yang berada diwilayah Kecamatan Sarang diantaranya warung kopi Nurhadi yang letaknya dipinggir jalur pantura Desa Kalipang Sarang. Petugas mengamankan 5 ( lima ) botol miras jenis anggur merah cap orang tua isi 650 ml, kadar alkohol 14.7 persen dan 6 ( Enam ) botol miras jenis Arak killin cap orang tua isi 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 persen. Dan diwarung kopi milik Sriatun yang terletak di jalur pantura turut tanah Desa Kalipang Kec.Sarang petugas mengamankan 12 ( Dua belas ) botol miras jenis anggur merah cap orang tua isi 650 ml dengan kadar alkohol 14,7 persen, jelas AKP Bambang.

Setelah melaksanakan operasi 23 botol miras hasil operasi diamankan serta dibuatkan berita acarapenyitaan barang bukti serta pernyataan pernyataan oleh petugas kemudian petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik warung kopi untuk tidak lagi menyimpan maupun menjual miras untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras tersebut, ujar AKP Bambang.