Sat Lantas Polres Rembang Mulai Sosialisasikan Sangsi Penghapusan Registrasi STNK Kendaraan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Rembang – Peraturan Kapolri ini menjadi peringatan bagi  anda yang  tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Apabila sudah habis masa berlaku STNK selama 5 tahun, setelah itu masih tidak membayar pajak atau melakukan registrasi sekurang – kurangnya 2 tahun, maka kendaraan anda akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident).

Kepala Unit Registrasi Dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Polda Jateng Iptu Sulkan , Sabtu ( 5/1)  menjelaskan pihaknya bersama Kantor Samsat terus melakukan sosialisasi aturan tersebut. Yang jelas ada sejumlah tahapan, sebelum kendaraan benar – benar dihapus dari registrasi dan identifikasi.

Pertama, 3 bulan sebelum 2 tahun masa berakhir Regident, pemilik kendaraan akan disurati. Jika 1 bulan sejak peringatan pertama, pemilik belum melakukan pengesahan, maka akan dikirimkan peringatan kedua yang berlaku sebulan. Apabila peringatan kedua tidak diindahkan, diluncurkan peringatan ketiga. Begitu 1 bulan usai peringatan ketiga, wajib pajak ternyata belum juga mengurus pengesahan, barulah polisi melakukan penghapusan data kendaraan bermotor.

STNK masanya kan 5 tahun. Wajib pajak nggak pernah bayar pajak, kan STNK mati. Lha setelah itu 2 tahun nggak diurus, maka kendaraan akan dihapus dari daftar Regident. Sebelumnya kami kirim surat peringatan sebanyak 3 kali ke alamat wajib pajak,, ungkapnya.

Lalu bagaimana jika setelah kendaraan dihapus, kemudian pemiliknya sadar ingin membayar pajak lagi ? Iptu Sulkan menambahkan bisa saja, tapi disamakan seperti halnya kendaraan baru.

Setelah dihapus kok mau diurus lagi, mungkin bisa saja kan pemiliknya sayang sama itu kendaraan. Misalnya kendaraan habis dipoles, motor tua tahun ’70 an, ya boleh saja. Nanti pengurusannya masuk Regident, sama seperti beli motor baru lagi,  imbuhnya.

Di Kabupaten Rembang, tunggakan pajak tahun berjalan selama 2018 mencapai 39 ribu unit kendaraan atau setara dengan nilai sekira Rp 6 Miliar. Disebut tahun berjalan, karena masa tunggakan belum ada setahun. Kalau ditotal dengan tunggakan tahun – tahun sebelumnya, termasuk STNK yang sudah mati, jumlahnya jauh lebih besar. .