Samsat Keliling Solusi Bagi Warga Rembang Untuk Bayar Pajak Kendaraan

 

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Terkait banyaknya kendaraan menunggak pajak di Kabupaten Rembang, polisi belum berencana melakukan razia langsung ke rumah – rumah penduduk dan menyita kendaraan tersebut. Kalau kemudian sempat muncul isyu razia polisi menyisir rumah warga, dipastikan bohong atau hoax.

Kepala Unit Registrasi Dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres Rembang Polda Jateng, Iptu Sulkan mengatakan kalau ada tunggakan pajak kendaraan, pihaknya bersama Dinas Pendapatan Daerah Jawa Tengah sebatas melayangkan surat tertulis, isinya pemberitahuan pembayaran pajak. Belum sampai mengarah pada tindakan represif, dengan cara menyita kendaraan.

Jika ada yang menyebutkan polisi masuk rumah – rumah warga dan menyita kendaraan yang tidak dibayar pajaknya, hoax itu alias tidak betul. Paling hanya berupa surat himbauan dikirim ke warga bersangkutan, menginformasikan bahwa waktunya membayar pajak atau sudah menunggak berapa tahun,  terangnya.

Iptu Sulkan menambahkan pihaknya dan pegawai Samsat bersinergi, terus mempermudah sekaligus mendekatkan pelayanan. Salah satunya dengan mengerahkan 2 unit mobil Samsat Keliling datang ke kecamatan – kecamatan. Jadwal dan lokasi sudah ditentukan, termasuk di kawasan Alun – Alun Rembang tiap Minggu pagi.

Jadi mobil samsat Keliling ini ada anggota Sat Lantas Polres Rembang dan pegawai Samsat, tiap hari jadwalnya sudah ada. Yang warga Kecamatan Sarang misalnya, nggak perlu jauh – jauh datang ke Rembang. Kami berusaha memanjakan masyarakat, “ imbuhnya.

Selama tahun 2018, pendapatan dari sektor pajak kendaraan di Kabupaten Rembang mencapai Rp 63 Miliar lebih, sedangkan nilai tunggakan pajaknya sekira 6 Miliar.