Polres Rembang Gelar Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang –  Polres Rembang menggelar Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang diselenggarakan di Aula  Polres Rembang Polda Jateng, selasa (29/1/2019).

Rapat dipimpin oleh Kapolres Rembang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso .Hadir dalam kegiatan rapat Wakapolres, para kabag, kasat dan kapolsek jajaran serta perwakilan personel dari masing-masing fungsi.

Dalam rapat tersebut Kabag Ren Polres Rembang Polda Jateng Kompol Eko Budi Sulistyo menyampaikan paparan yang intinya bahwa penyusunan LKIP didasarkan atas Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 20 tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Polri.

Tujuan penyusunan LKIP antara lain untuk mewujudkan akuntabilitas instansi, menilai tingkat keberhasilan dan kegagalan rencana dalam pelaksanaan rencana kinerja, mengukur tingkat pencapaian kinerja, mengevaluasi pencapaian kinerja dan menentukan keberhasilan kinerja masa datang,jelas Kompol Eko.

Disampaikan juga oleh Kabag Ren penjelasan terkait tahapan dalam pembuatan LKIP yang harus dipenuhi, dokumen yang dibutuhkan serta sistematikanya. Hal tersebut disampaikan agar diketahui oleh seluruh peserta yang hadir mengikuti rapat.

Sebelum mengakhiri paparan Kabag Ren menyampaikan jadwal pengiriman LKIP di tingkat polres untuk dikirimkan ke tingkat Polda. Selanjutnya giat Polda akan dikirimkan hingga tingkat pusat. Usai paparan dilanjutkan dengan tanya jawab terkait LKIP hingga kegiatan selesai pada pukul 10. 20 WIB.