Sat Reskrim Polres Rembang Amankan Dua Orang Pencuri Traktor Tangan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Sat Reskrim Polres Rembang mengamankan dua orang , yakni Jamasri (57) warga Desa Sirahan Kecamatan Cluwak dan Saiful Anwar (24) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Wedarijaksa, Pati ( 1/12)

Keduanya ditangkap karena ditengarai menjadi pelaku pencurian traktor tangan milik Munadi (45) warga Desa Padaran Rt 4 Rw 4 Kecamatan kota Rembang.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli saat dikonfirmasi (3/12) menjelaskan, pencurian dilakukan di area persawahan milik korban yang berada di Desa Pasarbanggi Kecamatan kota Rembang pada tanggal 24 Nopember 2018 yang lalu

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian, ia terakhir kali meninggalkan traktor tangan merk Kubota miliknya di area persawahan, pada tanggal 23 Nopember sore. Saat itu, ia menyiasati dengan melepas slanger dan van belt traktor agar dirasa lebih aman.

Terakhir kali korban  memarkirkan satu unit traktor tangan merk Kubota model diletakkan di area persawahan turut Desa Pasarbanggi dalam keadaan Slanger dan Vanbelt di lepas supaya aman, kemudian korban pulang ke rumah, terang Kurniawan.

Pada hari sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekira pukul 06.30 wib satu unit traktor tangan merk Kubota model Quick G 3000 ZEVA warna merah, dengan nomor Serie A403224A sudah tidak ada di tempat semula atau hilang, lanjutnya.

Atas kejadian  tersebut korban mengakui mengalami kerugian senilai Rp 50 juta. Sedangkan pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku sudah kami amankan, termasuk barang bukti traktor tangan yang dicuri sudah kami amankan, pungkasnya