Kapolres Rembang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor dan Jambret

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Kepala Kepolisian Resor Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si pimpin Konferensi Pers yang di laksanakan di Halaman Sat Reskrim Polres Rembang dan di dampingi oleh Kasat Reskrim,Kasubbag Humas Kamis(22/10/18) pukul 09.20 Wib.

Kapolres Rembang Rembang Mengatakan konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor( Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan jumlah Tersangka 4 (Empat) Orang yaitu dua (2) orang tersangka dengan inisial ML, 36 tahun, AR, 24 tahun di tempat kejadian desa Tegalan Karangasem Sedan dengan barang bukti 1 unit Supra Fit dengan Nopol K 5675 RD dan STNK , 2 orang tersangka dengan inisial AL 37 tahun,MZ ,29 Tahun di tempat depan rumah Desa Lodan Kulon Sarang Rembang dengan Barang Bukti 1 STNK Honda Scopy,1 unit Honda warna silver dengan nopol K 2901 BW dan 1 Merk Honda Vario Putih dengan nopol K 3454 ZM.

Selain Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor Kapolres Rembang juga menyampaikan Konferensi pers tentang Ungkap Kasus jambret dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang dengan inisial TH(29) yang terjadi di tepi jalan turut Waru dengan barang bukti 1 HP Oppo,1 Dos buk Merk Oppo dan 1 Suzuki FU 150 nengan nopol KH 6126 GR,Tersangka Inisial MC(27) tempat kejadian di jalan Pantura wilayah pendok desa manggar Sluke dengan barang bukti 1 dus bok HP merk Opo,1 hp Opo dan 1 Yamaha Vixion dengan nopol K 3143 KM.

“Atas perbuatannya keenam tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Rembang beserta barang buktinya ,2(dua) tersangka jambret dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.sedang empat tersangka pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara “pungkas Kapolres Rembang.