Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang Amankan Dua Pelaku Pencurian Kayu Jati

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan, saat menghentikan truk bermuatan kayu ilegal di jalur Pantura, turut tanah Kelurahan Kutoharjo, Rembang, Rabu (03 Oktober 2018) sekira pukul 03.00 Wib. Truk berhasil diamankan, termasuk 2 orang tersangka pelakunya.

Semula, polisi mendapatkan informasi ada truk bernomor polisi K 1567 RD membawa kayu jati gelondongan sebanyak 23 batang. Disinyalir kayu merupakan hasil curian dari hutan sekitar Kecamatan Sale dan akan dibawa menuju Kabupaten Pati.

Polisi kemudian menghadang truk tersebut. Karena truk tak mau berhenti, polisi melepaskan tembakan peringatan. Tak berselang lama, dua orang di dalam truk ditangkap. Masing – masing berinisial AS, warga Kabupaten Rembang diduga selaku pemilik kayu dan SK warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur merupakan sopir truk.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli menjelaskan kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Rembang, untuk menjalani pemeriksaan. Karena kayu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, AS dan SK langsung ditahan.

Yang nangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Rembang. Kedua pelaku kami jerat dengan UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan. Kini barang bukti truk dan kayu sudah kami amankan di Mapolres Rembang, bebernya