Material SIM Datang, Satlantas Rembang Siap Antar SIM Ke Alamat Pemohon

 

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id,Rembang -Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di kabupaten Rembang, kini bernafas lega. Pasalnya, pemohon SIM yang mengurus sejak 21 juni 2018 lalu hanya mengantongi Surat Keterangan (Suket) kini bisa mengantongi SIM asli.

Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Rembang, AKP. Roy Irawan , sabtu 1 September 2018 yang menyebutkan Polres Rembang mendapat kiriman 2 ribu material SIM dari Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Untuk SIM memang sampai saat ini, material itu ada keterlambatan. Namun kemarin sudah datang 2 ribu. Imbuhnya.

Ia mengungkapkan kebijakan dari Polres Rembang sebanyak 2 ribu keping SIM telah diperuntukkan bagi pemohon yang mengantongi Suket antara tanggal 20 juni hingga 30 Juli 2018.

Nantinya SIM yang tercetak langsung diantarkan ke rumah pemohon SIM yang berdomisili di kota Rembang. Sedangkan pemohon SIM di luar kecamatan Rembang, menunggu diambil pemiliknya