Tim Resmob Polres Rembang Bekuk Pencuri Kayu Jati Glondongan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Setelah berhasil membekuk pembawa kayu ilegal warga Blora dan Pati di Kecamatan Sumber beberapa waktu lalu. Kini tim Resmob Polres Rembang berhasil menangkap kawanan pencuri kayu gelondongan di kawasan hutan Negara Petak 53 b RPH Ngajaran BKPH Tawaran KPH Kebonharjo turut Desa Ngajaran Kecamatan Sale, Selasa (7/8/2018) pukul 02.15 wib.

Masing masing pelaku bernama Ramin (47), Sutrisno (37) keduanya merupakan warga Desa Ngajaran Kecamatan Sale. Sedangkan satunya lagi yakni  Teji (40) warga Desa. Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Blora.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli melalui Kanit III Ipda Arief Kristiawan (9/8/2018) mengungkapkan,dari informasi yang dihimpun, saat itu ada salah satu karyawan KPH Kebonharjo yang bernama Agus Rusdiyanto melaksanakan piket jaga di Posko.

Saat itu pula Agus ditelpon dari Mandor RPH Ngajaran yang menginformasikan di Petak 53 b terjadi dugaan pencurian kayu jati,”ungkapnya.

Kemudian, Agus mengajak kedua rekannyayang sesama karyawan KPH dan petugas kepolisian menuju kawasan hutan Negara Petak 53 b.

Setelah dikroscek ternyata benar bahwa terjadi pencurian kayu jati yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku (terlapor) selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Rembang dan dilakukan penyidikan,urainya.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) batang kayu jati berbagai ukuran , 1 (satu) unit Spm Honda Beat, warna putih, Nopol : K-2577-TN, 1 (satu) unit Spm Honda Blade, warna hitam, tanpa plat Nomor polisi dan 1 (satu) bilah celurit.