Sat Res Narkoba Polres Rembang Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

Sat Res Narkoba Polres Rembang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Rembang,Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito,S.Sos (Selasa,3 Juli 2018) mengatakan 4 Pelaku diamankan pada hari senin tanggal 02 Juli 2018 pukul 18.25 Wib,4 pelaku yang bernama Angga Risky,Ahmad Samba,Suryanto,Aldo Nugroho warga kabupaten Pati diamankan Sat Resnarkoba di bahwa Di dalam kamar hotel pantura nomor 124 turut tanah Desa Banyudono Rembang tersebut digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis Shabu, kemudian anggota melaksanakan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 wib anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut dan menemukan barang bukti dari Tersangka yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu di dalam plastik warna hitam, 1 ( satu ) buah plastik klip bening yg berisi di duga berisi bekas narkotika jenis Shabu dan 1 (satu)Set alat hisap narkotika jenis Shabu dan 3 ( tiga) buah Hp berbagai merk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 112 subsider 127 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Kurungan minimal 4 tahun denda 800jt.