Terlibat Narkoba,Dua Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Dua pemuda diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Rembang, Jawa Tengah karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu di depan Alfamart turut tanah Desa Pandean Kecamatan Rembang, Rabu (16/5/2018) malam.

Keduanya bernama Khoirul Anwar (24), warga Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke dan Rusatamaji (20) warga Desa Kalipang Kecamatan Sarang.

Kasatresnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan bermula dari informasi masyarakat.

Tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi barang aneh. Saat dicek di lokasi, tim melihat dua orang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti, katanya, Kamis sore  (17/5/2018)

Dari hasil penggeledahan, lanjut Bambang Sugito, ditemukan 2 paket narkotika jenis Sabu sebanyak 1 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok, 2 linting ganja juga di dalam bungkus rokok, 1 buah pipet kaca didalam bungkus rokok dan 1 buah HP merk Sony warna putih.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rembang dan saat ini masih dalam pendalaman oleh petugas. Untuk status dan peran para tersangka, saat ini masih proses pendalaman. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan denda Rp800 juta,” pungkasnya