Polsek Lasem Rembang Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Karena Rebutan Cewek

 

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Aparat Polsek Lasem Polres Rembang membekuk 4 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di area alun – alun taman Lasem, depan Masjid Jami’ Lasem. Kala itu yang menjadi sasaran pengeroyokan adalah Wahyu Mustofa (26 tahun), warga Desa Mlagen Kecamatan Pamotan.

Keempat tersangka masing – masing berinisial AA (28 tahun) warga Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, FR warga Desa Megonten Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak, IP (23 tahun) warga Desa Soditan Kecamatan Lasem dan TH (19 tahun) warga Desa Suntri Kecamatan Gunem.

Peristiwa pengeroyokan terjadi tanggal 26 April 2018 lalu. Menurut hasil pemeriksaan polisi, awal mulanya korban bermaksud menemui seorang wanita di alun – alun taman Lasem. Tak berselang lama, datanglah 8 orang pria yang salah satunya diduga merupakan pacar dari wanita tersebut.

Korban Wahyu Mustofa langsung dikeroyok beramai – ramai. Aksi brutal tersangka baru terhenti, setelah dilerai oleh tukang ojek. Korban yang dilarikan ke Puskesmas Lasem, menderita luka cukup parah pada bagian wajah dan kepala. Selang beberapa hari, keempat tersangka berhasil diamankan.

Ali Masyudi, tokoh masyarakat Desa Sumbergirang mengatakan kawasan Alun – Alun Taman Lasem ikut turut tanah Desa Sumbergirang. Ia membenarkan selama ini tempat itu sering menjadi tempat tongkrongan kawula muda. Rata – rata mereka berasal dari luar Lasem.

Berulang kali ditertibkan, namun tak berselang lama kembali lagi. Ali berharap Satpol PP maupun kepolisian mengintensifkan patroli di sekitar alun – alun, guna menanggulangi sejumlah kerawanan. Semisal pesta Miras, pemalakan hingga perkelahian.

Nggak pagi nggak malam di situ memang ramai mas. Sering anak – anak jalanan juga nongkrong sampai larut. Pedagang dan warga sebenarnya juga risih, apalagi kasus pemalakan kerap dialami pedagang. Lha kemarin ada pengeroyokan, syukur tersangka sudah ditangkap. Mohonlah kiranya aparat lebih intens memantau,  jelas Ali.

Polisi saat ini sudah menahan keempat tersangka di Rutan Polres Rembang. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 2 buah ikat pinggang (sabuk) milik AA dan FR yang digunakan untuk menganiaya korban.

Polsek Lasem bekerja sama dengan Polres juga masih memburu 4 tersangka lain yang masih DPO (daftar pencarian orang). Kaur Binops Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Iptu Moch. Edi Sismanto membenarkan penangkapan tersangka.

Mereka masih dikorek keterangannya. Kami jerat dengan pasal pengeroyokan. Ancaman hukuman dari pasal 170 dengan korban luka, selama – lamanya 7 tahun penjara,  tandas Edi