Polres Rembang Sambut Supervisi Dittahti Polda Jateng

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Jateng AKBP Eko Sumardianto, S.H berkunjung ke Polres Rembang bersama timnya  melakukan supervisi dan tatap muka dengan Kasat Opsnal , Penyidik  dan Penyidik Pembantu di Polres Rembang, rabu siang  (16/5/2018)

Kedatangan rombongan tim supervisi disambut hangat Wakapolres Rembang Kompol Sumaryono ,kemudian dilanjutkan tatap muka di Aula Polres Rembang . Mewakili Kapolres Rembang,  Wakapolres mengucapkan selamat datang lalu dilanjutkan pada penyampaian informasi terkait jumlah serta keadaan di Rutan Polres Rembang. Selain itu juga penyampaian dari sisi tata kelola perawatan dan pengawasan tahanan.

Sebagai ketua tim akbp Eko  mengingatkan kepada personel Sat Tahti maupun fungsi opsnal yang berkaitan dengan penahanan tahanan dan keberadaan barang bukti, supaya selalu mempedomani juklak dan juknis dalam bekerja. Selain itu, landasan bekerja juga harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Terkait dengan administrasi register adanya tahanan, register barang bukti, pelaporan dan pertanggung jawaban serta pengelola anggaran, semua supaya mempedomani petunjuk yang telah ada. Sehingga siapapun yang datang mengecek sudah siap dan dapat dipertanggung jawabkan, katanya.

Setelah tatap muka Tim melakukan pemeriksaan Ruang Tahanan Polres Rembang seperti : Kamera CCTV, Ruang Besuk Tahanan, Baju Tahanan serta pengecekan Bilik Tahanan.

Dirtahti Polda Jateng, mengucapkan terima kasih  karena Sat Tahti Polres Rembang sudah melaksanakan perintah Pimpinan baik itu dari Mabes maupun Polda. Pengecekan kedalam ruang tahanan setiap 2 jam sekali, tahanan harus mengunakan baju tahanan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh peyidik disampaikan oleh AKBP Eko

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan pemeriksaan administrasi di ruang sat tahti dan pemeriksaan ruang penyimpanan barang bukti

Sasarannya yakni pemeriksaan sesuai dengan ceklis yang telah dikirim oleh Tim Supervisi. Diantaranya, pertanggung jawaban belanja barang bukti, perawatan tahanan dan makan tahanan, pemeriksaan fisik ruang tahanan serta pemeriksaan sitem pelaporan.