Kapolres Rembang Konferensi Pers Kasus Meninggalnya Napi di Rutan Kelas II B Rembang

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si menggelar Konferensi Pers Kasus Meninggalnya Napi di Rutan Kelas II B Rembang ,Selasa ( 22/05/18) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan di Halaman Sat Reskrim Polres Rembang yang dihadiri Wakapolres Rembang,Perwira Polres Rembang dan beberapa awak media baik cetak maupun online.

Saat Konferensi pers Kapolres Rembang menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus meninggalnya napi dan menjelaskan Hasil Visum Visum et repertum disingkat VeR dari Biddokes Polda Jawa Tengah.

Pada Kegiatan konferensi pers tersebut juga menghadirkan 12 tersangka dan barang bukti
Lebih lanjut ungkap Kapolres Rembang mengatakan Polres Rembang telah melakukan penangkapan pengedar shabu dan ganja yang beroperasi di wilayah Kec. Sluke,Kasus 372 (penipuan dan penggelapan) yang terjadi pada tanggal 08 April 2018 dengan TKP mes PT. BMI Ds. Banyudono Kaliori Rembang dan Kasus judi dadu di Lasem sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini resah dengan adanya tindak pidana tersebut.

Terakhir konferensi pers terkait kasus 170 KHUP (pengeroyokan/secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain) yang dilakukan oleh anak punk dengan TKP di Lasem dengan motivasi atas dasar perempuan,pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan sabuk,anak punk merupakan potensi tindak kriminal, karena anggapan mereka hidup yang sebebas-bebasnya pungkas Kapolres Rembang.