Sat Reskrim Polres Rembang Limpahkan Perkara Korupsi

Dua tersangka korupsi jalan dan talut di Kecamatan Kaliori akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang kemarin. Yakni, Anang Puryono dan Imam Zarkasi. Keduanya dititipkan ke Rutan Kelas IIB Rembang

,berkas perkara tersangka Anang Puryono dinyatakan lengkap pada pertengahan Maret 2018. Namun, penyidik belum melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejari.

Pelimpahan tahap II itu menunggu kelengkapan berkas tersangka lain. Yakni, Imam Zarkasi,setelah berkas perkara Imam dinyatakan lengkap, penyidik Polres Rembang melimpahkan kedua tersangka ke kejari.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si  melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Daeli menjelaskan sudah melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus korupsi jalan dan talut di Kecamatan Kaliori. Ada dua berkas yang dilimpahkan,masing-masing milik kedua tersangka.

”Benar,kemarin ada pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan talut jalan. Lokasinya di Desa Dresi Kulon dan Desa Mojowarno, Kaliori pungkas Kasat Reskrim Polres Rembang.