Sat Res Narkoba Polres Rembang Amnakan Pengedar Pil Koplo

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rembang mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun bernama M Ridwan alias Saleho karena menjual pil koplo,Tersangka yang merupakan warga Desa Sedan Kecamatan Sedan ini diamankan  pada Rabu (18/4/2018) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi  mengamankan  di sebuah warung kopi di desa setempat.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito  ,Jumat( 20/4/2018 )  mengungkapkan, tersangka biasa menjual pil koplo kepada para pemuda di arena dangdutan,Warga yang tahu aksi tersangka lantas memberi informasi kepada Anggota Sat Res Narkoba Polres Rembang..

Bersama tersangka, polisi mengamankan  67 butir pil koplo warna putih dengan logo Y atau Yolam serta uang tunai Rp 634.000 yang merupakan hasil penjualan pil tersebut,Ridwan yang sudah hampir satu tahun jualan pil koplo ini dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman hukumannya lima tahun penjara Pungkas Kast Res Narkoba Polres Rembang