Polres Rembang Amankan 3 Pelaku Judi Domino di Desa Selopuro

3 Pelaku dengan inisial SF ( 45 tahun) desa Selopuro Lasem ,SR ( 23tahun)ds. Selopuro Lasem dan NK ( 40 tahun )ds. Ngemblengmulyo Pancur  Rembang diamankan Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang,16 April 2018 sekira pukul  13.00 wib lantaran terlibat perjudian jenis Domino.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui KasaT reskrim AKP Kurniawan Daeli,Rabu ( 18/4/2018 ) menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin Aiptu Sukardi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan judi Domino  yang kian meresahkan di warkop milik ibu Jumiati turut tanah dk. Tulis ds. Selopuro Lasem Rembang.

Mendapat laporan, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut. Setelah lama mengintai, petugas mempergoki 3 pelaku  sedang berjudi Domino.

Saat dilakukan penangkapan 3 Pelakupun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku. Kemudian 3 pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp. 306.000 ( tiga ratus enam ribu rupiah )dan 2 ( dua) set kartu domino,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani proses hukum di Rutan Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pungkas Kasat Reskrim Polres Rembang