Sat Reskrim Polres Rembang Amankan 4 Pelaku Judi Kartu

4 orang pelaku judi kartu Remi diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang Unit Resmob di Sebelah warung kopi turut tanah Desa Pancur Kecamatan Pancur Rembang,Senin 26 Maret 2018 sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli mengatakan Penangkapan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya kegiatan permainan judi jenis kartu Remi yang dipimpin langsung oleh Unit Resmob Polres Rembang Aiptu Sukardi mengamankan 4 orang pelaku diantaranya dengan Inisial S,(47) Ds. Sumberagung Pancur Rembang, SD (43) Ds. Pandan Pancur Rembang, SR(38) Ds. Pancur kec.Pancur Rembang ,SJ ( 38 ) Ds Pancur kec.Pancur Rembang.

barang bukti yang diamankan 1 (satu) set Kartu Remi terdiri dari 52 (lima puluh dua) lembar Kartu Remi,uang tunai Rp. 235.000,- (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan 2 (dua) helai Karpet warna hijau
untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Rembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si ,Rabu ( 28 maret 2018 ) ,mengatakan bahwa seluruh anggota jajaran Polres Rembang akan terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk salah-satunya adalah perjudian.

“Perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada adat dan kebiasaan masyarakat, tetapi juga melanggar norma hukum,perjudian merupakan pelanggaran terhadap hukum yang termaktuk dalam KUHP pasal 303 pungkas Kapolres Rembang