Sasar Tempat Hiburan Malam, Tim Gabungan Polres Rembang Gelar Razia Gaktibplin

 

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Dengan sasaran anggota kepolisian dan ASN di Polres Rembang yang suka ke tempat hiburan malam seperti tempat karaoke atau cafe, Tim gabungan Polres Rembang melaksanakan kegiatan Gaktibplin dengan dasar Surat Perintah Kapolres Rembang, Sabtu tanggal 20 Januari 2018 pukul 21.00 wib

Gaktiplin dipimpin oleh Kbo Sat Resnarkoba Polres Rembang Iptu Agus Saptono bersama  , Kanit I Ipda Hengki Irawan, SH , anggota sat Resnarkoba, Kasipropam Ipda Suko Diyanto, SH , anggota Provos,. Paur Kes Bagsumda Aiptu Purwanto, AMK

Gaktipilin  dengan  melaksanakan razia di Cafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah  Sulang dan Rembang dengan sasaran Anggota Polri maupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas.  Adapun   tempat hiburan malam seperti tempat karaoke atau café yang dirazia adalah   Kafe/Karaoke Indah Bekti. Kafe/Karaoke JNT, Kafe/Karaoke Dimensi, Kafe/Karaoke Galaxi dan  Kafe/Karaoke California.  Dari 5 tempat karaoke dan Cafe yang didatangi tidak diketemukan adanya  Anggota Kepolisian, baik yang dinas di wilayah hokum polres Rembang  maupun wilayah yang lain. Razia kali ini memang sasarannya Anggota Polri dan ASN Polri guna menegakkan ketertiban dan disiplin dan merupakan kegiatan pengawasan terhadap anggota ,disamping itu juga untuk mencegah peredaran Narkoba kusunya diwilayah hukum Polres Rembang  ,terang  Kasi Propam

Kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota, namun apabila dalam kesempatan lain diketemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara pada Polri yang berada di tempat – tempat karaoke / Kafe tanpa dilengkapi dengan surat Tugas dan alasan yang jelas , akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan. Diingatkan juga kepada seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara pada Polri kusunya anggota Polres Rembang agar tetap menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan tindak pelanggaran maupun kejahatan yang dapat merugikan orang lain, diri sendiri,  maupun organisasi. Terang Kasi Propam