Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Tiga orang pria yaitu A,M dan Z warga Desa Plawangan Kragan ini tidak berkutik setelah diamankan Polisi. Ketiga lelaki tersebut tertangkap tangan saat menjalankan aktifitas judi kartu remi. Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira jam 14.30 wib
Kapolsek Kragan Polres Rembang AKP M Mansur SE mengatakan Informasi yang diterima dari Polsek Kragan Polres Rembang, dari pengungkapan perkara perjudian jenis kartu remi di belakang warung kopi milik Sdr.ANIK turut tanah Ds.Plawangan Kec. Kragan Rembang itu, polisi menyita barang bukti diantaranya berupa :kartu remi warna biru dengan jumlah 52 lembar dan Uang tunai sebesar Rp 770.000,- ungkap AKP Mansur
Polsek Kragan mengetahui aktifitas judi jenis remi tersebut berawal dari informasi warga. Disebutkan bahwa ada aktifitas permainan judi tersebut di belakang warung kopi milik Sdr. ANIK Kemudian dilakukan pengintaian yang dipimpin oleh Kapolsek Kragan AKP M Mansur SE bersama Kanit Reskrim dan 3 anggota Polsek . Di TKP dketahui tiga orang sedang asik bermain judi.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menyita barang bukti. Selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Kragan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.ungkap AKP Mansur
Saat ini ketiga pelaku diamankan di rutan Polres Rembang dan dikenakan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian