Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Penyidik Polres Rembang memeriksa tuju saksi untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ( DD ) dan pemalsuan tanda tangan di Desa Sumber Kec Sumber diantaranya . Sdr GUNANTO ( ketua BPD DS sumber dan 4 org agt BPD ), Sdr KAMDANI (PLT Camat Sumber ,. Sdri SUWARTI ( kasi Pemerintahan Desa sumber ), Sdr SUKIRMAN ( kaur perencanaan dan pembangunan , Sdr AGUS SUDARMONO ( Sekdes ds sumber ),Plt Camat Sumber, Kabag Tata Pemerintahan Setda Rembang
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka ,SH melalui Kanit III Iptu Al Sutikno, SH mengatakan bahwa telah memeriksa tuju saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan pemelsuan tandatangan camat di Desa Sumber . Pemeriksaan dilakukan dari hari jum at tanggal 8, 11 Desember 2017. Sedangkan Kepala Desa Sumber Sucipto belum menjalani pemeriksaan , jelas Iptu Al Sutikno
Sucipto diketahui mencairkan dana desa sebanyak dua kali pada 17 dan 24 November 2017, dengan surat perintah pembayaran diduga palsu. Kades diduga memalsukan tanda tangan Plt Camat Sumber dan stempel kecamatan.
Jumlah dana desa yang dicairkan itu Rp320 juta. Kepada BPD setempat, Sucipto mengaku bingung karena harus membayar tagihan PBB sebesar Rp63 juta, sehingga dia nekat melanggar aturan
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan pemelsuan tandatangan camat di Desa Sumber memesuki babak baru. Kasus ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Rembang . penyidik sudah melayangkan panggilan kepada pihak – pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi
Hari ini Selasa tanggal 12 Desember 2017 penyidik juga memeriksa saksi lagi terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan pemelsuan tandatangan camat di Desa Sumber jelas Iptu Al Sutikno