Sat Lantas Polres Rembang Berikan Perpanjangan SIM Untuk Yang Habis Tanggal Ini

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Terkait dengan pelayanan SIM di masa liburan akhir tahun untuk pelayanan SIM  rabu kemarin (27/12) sudah melakukan pelayanan .

Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang memberikan perpanjangan SIM untuk yang habis di tanggal 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017 serta 1 Januari 2018.

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Ariakta Gagah Nugraha, SIK  melalui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi pada Satuan Lalu Lintas Polres Rembang Ipda Setiyanto, SH mengatakan, perpanjangan diberikan hingga 6 Januari 2018.

Jika tidak diperpanjang hingga tanggal itu, maka menurutnya, proses pembuatan SIM dimulai lagi dari awal.

Kalau sampai 6 Januari tidak perpanjang, ya kembali ujian tertulis dan praktek, karena tidak berlaku denda, katanya Kamis (28/12/2017).

Setiyanto mengaku sudah menyosialisasikan kebijakan perpanjangan SIM ini kepada masyarakat.Tetapi masih terbatas di loket pelayanan SIM di Satlantas Polres Rembang , katanya.

Ia berharap bantuan dari media untuk membantu mengabarkan kebijakan tersebut kepada masyarakat secara luas.Ada banyak SIM yang kedaluwarsa di tanggal-tanggal tersebut, katanya.

Pihaknya menyebut kesadaran masyarakat dalam memiliki SIM sudah meningkat.Bukan karena polisi gencar operasi, tetapi karena kesadaran masyarakat yang tumbuh,” katanya.

Pihak Satlantas Polres Rembang mencatat, pemohon SIM baru pada tahun 2017 mencapai ribuan.

Kebanyakan pemohon adalah mereka yang perpanjangan. Kalau soal material, sejauh ini masih aman,” pungkasnya