Gelapkan Motor, Santri Diamankan Polsek Sulang Polres Rembang

 

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang Polda Jateng – Seorang santri Pondok Pesantren Zumrotut Tholibin, Wanto (24) warga Dukuh Celelek Desa Batursari Kecamatan Batangan, Pati diamankan pihak kepolisian. Ia ditengarai menggelapkan sebuah sepeda motor milik rekannya sesama santri.

Korban adalah Miftakur Rohman (24) warga Desa Klokah Kecamatan Kunduran, Blora. Sedangkan sepeda motor yang menjadi barang bukti penggelapan tersebut yakni jenis Honda Revo bernomor polisi K 5543 EY milik korban.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si,Senin(18/12/2017)melalui Kapolsek Sulang AKP Sunar menjelaskan kasus tersebut bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban pada hari Selasa (12/12) pagi. Namun, hingga hari Kamis (14/12) terlapor tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.

“Akhirnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 pukul 10.30 WIB, korban menghubungi terlapor dengan harapan spmnya dikembalikan, kemudian saat dihubungi lewat telepon, terlapor menjanjikan bahwa spm tersebut akan dikembalikan pada sore harinya,” jelas Kapolsek.

Namun, janji untuk mengembalikan sepeda motor tersebut tak ditepati olehpelaku hingga pada hari Minggu (17/12/17). Korban yang jengkel kemudian melapor kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku yang sedang berada di wilayah hukum Polres Blora diamankan oleh pihak Polres Blora pada Minggu (17/12/17) sore. Pelaku segera diserahkan kepada Pihak Polsek Sulang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.