Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Seorang wanita berinisial W umur 39 tahun asal Jepara diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Rembang disaat sedang pesta sabu di Warung Kopi milik ibu Warsiti, turut tanah ds. Kalipang RT01/RW02 kec. Sarang , Rembang, rabu malam 6 Desember 2017 sekira jam 22.30 wib
W diamankan setelah Satnarkoba Polres Rembang mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwasanya ada seseorang wanita yang di duga menyalahgunakan narkoba di warung kopi tersebut
Mendengar informasi itu, anggota Satnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penyelidikan dan melalukan penggerebekan di tempat yang dicurigai itu
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di salah satu kamar dalam warung kopi itu, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) buah plastik klip sisa pemakaian dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika gol. I jenis Sabu, yg dibungkus tisu warna putih.(+/- 0,5)gram,1 (satu) set alat hisap lengkap dengan 1 buah pipet kaca yang menempel,1 (satu) buah korek api,1 (satu) buah plastik bening,1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah HP merk ADVAN warna Gold,1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam yang diakui milik W
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, SH,SIK,Msi melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito, SS membenarkan penangkapan tersebut. Berbekal dari informasi masyarakat W beserta barang bukti diamankan petugas Sat Resnarkoba . Saat ini W beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rembang guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut lebih lanjut ungkap AKP Bambang
Dan W dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika