18 Produsen Pil PCC digulung Sat Resnarkoba Polres Rembang Siaga

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Sat Resnarkoba Polres Rembang menyatakan ikut siaga terhadap peredaran pil paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC).

Kesiagaan itu setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 18 pelaku produsen pil PCC di Solo, Sukoharjo, dan Semarang, baru-baru ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rembang AKP Bambang Sugito SS, M Hum mengaku memperketat pengawasan di alat transportasi darat, jasa pengiriman, tempat transit, dan toko toko obat (apotek).

Namun hingga Selasa (5/12/2017) ini, kami belum sampai menemukan pil PCC beredar di Rembang, katanya.

Bambang juga mengatakan, polisi bisa saja kurang jeli dalam mengamati perlintasan yang ternyata memuat peredaran pil PCC.

Kami meminta peran serta masyarakat, untuk melaporkan sekecil apapun informasi, terutama bila menemukan indikasi dan hal yang mencurigakan, ujarnya.

Pihaknya juga sudah mendatangi toko-toko obat atau apotek guna deteksi peredaran pil PCC.

Sejauh ini, masih belum ada hasil alias nihil. Kami minta masyarakat komitmen pada diri sendiri, tidak menggunakan pil-pil semacam itu, katanya.