Sat Resnarkoba Polres Rembang amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

 https://tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/-Satresnarkoba Polres Rembang amankan DM (28)  Desa Tawangharjo Kecamatan Wedarijaksa, Pati yang hendak menggelar pesta sabu yang akan dilakukan di dalam room karaoke Dimensi desa Ketanggi Kecamatan kota Rembang, pada hari Minggu (19/11) dini hari.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito.S.sos mengatakan petugas sebelumnya telah mendapat informasi akan diadakannya pesta sabu di lokasi tersebut. Saat berlangsung pesta sabu tersebut, pelaku diringkus bersama barang bukti yang dibawanya.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan pesta sabu sabu didalam room kafe karaoke dimensi. Selanjutnya petugas mengintai keberadaan Tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang pesta sabu,” jelasnya, Senin (20/11/17).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening. Serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu tersebut.
Kini, wanita yang memiliki tato bergambar burung di lengan tangan kirinya itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Polres Rembang. sedangkan barang bukti juga diamankan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terbukti melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat  (1) Subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a, dengan hukuman penjara empat tahun,”pungkas Kasat Resnarkoba.