Polres Rembang Mendapatkan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Tahun 2017 dari Bidkum Polda Jateng

https://tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Polres Rembang menerima sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Bid Kum Polda Jawa Tengah oleh Kabidkum Kombes Pol Drs Slamet Suroso SH yang diwakili AKBP Daup Wismawati SH,M.Si ,Rabu 15 Nopember 2017 Pukul O8.00 Wib.

Acara Sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Jateng diikuti 100 peserta yang terdiri dari Para Kabag,Kasat, Kanit Reskrim,Anggota Polres Rembang dan Kanit Provos Polsek Jajaran Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si , yang diwakili Wakapolres Rembang Kompol Prananadya Subiyakto,SH,M.Hum yang membuka acara berpesan kepada seluruh peserta agar menyimak sosialisasi yang disampaikan. Karena walaupun peraturan sudah ditetapkan namun banyak anggota yang belum mengetahuinya.
“Ikuti sosialisasi dengan seksama karena informasi terkait sejumlah peraturan Kapolri harus diketahui oleh seluruh anggota,” ungkap Wakapolres Rembang

Ketua Tim AKBP Daup Wismawati SH,M.Si mengatakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum adalah kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan Bidkum Polda Jateng. Kegiatan dilaksanakan di seluruh polres jajaran Polda Jateng.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan sejumlah materi tentang sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus diketahui anggota. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi hukum antara lain

Perkap Nomor 2 Tahun 2017 oleh AKBP Daup Wismawati S.H.M.Si., tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Perkap Nomor 9 Tahun 2017 Kompol Suwasi SH tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan

Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Kompol Slamet Riyadi SH. MH. tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah.

Acara Sosialisasi dan penyuluhan Hukum tahun 2017 dari Bidkum Polda Jawa Tengah sampai saat ini masih berlangsung