Jual Pupuk Palsu,Janda Anak Satu dilaporkan ke Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Siti Muayanah (39) warga Rt 1 Rw 1 Desa Kasreman Kecamatan kota Rembang diringkus pihak kepolisian baru-baru ini. Ia kedapatan menjual pupuk palsu merk eSPlus-36 yang menyerupai pupuk bersubsidi Pemerintah jenis SP-36.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP  Ibnu Suka SH melalui Kepala Unit II Polres Rembang, Iptu Sukarno, SH menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang, Ikha Himawan Affandi.

Pelaku diketahui menjual pupuk palsu tersebut di UD Lela Zeeva. Pupuk dijual seharga Rp 105 ribu, sama dengan pupuk SP 36 bersubsidi dari pemerintah. Secara fisik, pupuk berwarna abu-abu dan apabila dipecahkan pada bagian dalam berwarna putih. Jika dicium tidak menimbulkan bau pupuk.

Kami menetapkan status tersangka pada September 2017 yang lalu  . Kita tidak lakukan penahanan karena pertimbangan dia janda anak satu yang harus mengasuh anaknya. Kita kan repot juga kalau seperti ini, dan   hari selasa kemarin (28/11) sudah kami limpahkan tahap 2  ke JPU  ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/17).

Adapun barang bukti yang disita diantaranya 14 sak pupuk yang diduga tiruan, dan beberapa dokumen penjualan, serta surat ijin berupa SIUP HO atas nama tersangka yang dikeluarkan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang.

Atas perbuatan melanggar hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 milyar, pungkasnya