Unit Reskrim Polsek Kota Bersama Sat Reskrim Polres Rembang Amankan Pelaku Currat

https://tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/-Unit Reskrim Polsek Kota Bersama Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin Ipda Mundhi mengamankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH ,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka,SH ,Kamis ( 19 -10-2017 ) menjelaskan kronologis kejadian Bulan Agustus 2017 tempat di Lokasi Pembangunan PT. Malindo turut ds. Kasreman Rembang telah kehilangan sejumlah jenis besi dengan berbagai ukuran di lokasi pembangunan Farm PT. MALINDO turut ds. Kasreman rembang dengan hilangnya besi tersebut PT. Wilkon Fortuna Indonesia mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 450 kg dengan nominal Rp 4.500.000,-(empat juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
berdasarkan laporan korban, Willy Chandra bin Tio Seng Hau, (36 th), Kontraktor PT. Wilkon,Deli Serdang Prov. Sumatera Utara , Unit Reskrim Polsek Kota Bersama Sat Reskrim Polres Rembang melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya, pada Selasa (17/10),pukul 15.00 Wib tim gabungan berhasil mengamankan Pelaku inisial BU 30 th, Swasta ds. Kasreman Rembang dan Pelaku Inisial P R (35) selaku penadah Ds. Kasreman Rembang dengan nbarang bukti 5 (lima) batang besi betoneser/besi Cor dengan berbagai ukuran. Dan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L300 nopol : K-1651-TD th 1996 warna coklat

kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya diamankan di Rutan Polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Rembang
pelaku inisial BU akan dijerat dengan 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan Pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan Pelaku dengan inisial PR dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e Jo pasal 55 KUH Pidana dan atau pasal 480 KUHP pencurian dan atau Penadahan hukuman 4 tahun