Sat Lantas Polres Rembang Sosialisasikan Pelayanan E- Samsat Dengan Aplikasi SAKPOLE

Membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini semakin mudah, setelah diluncurkan aplikasi bernama Sakpole atau Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Iptu Setiyanto saat mensosialisasikan program tersebut di Jl. Pemuda Rembang, Minggu pagi (29 Oktober 2017) mengungkapkan tujuan dari aplikasi Sakpole agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih mudah dan cepat. Sistem ini memungkinkan warga dapat membayar secara online di manapun berada, sehingga akan terhindar dari keterlambatan maupun denda.
Menurut Setiyanto, ada 3 bank yang bisa melayani pembayaran lewat aplikasi Sakpole ini, meliputi Bank BNI, Bank BRI dan Bank Jateng. Seusai membayar, wajib pajak diberi batas waktu maksimal 14 hari datang ke kantor Samsat, guna melakukan pengesahan STNK. Kalau ternyata selama 14 hari itu belum sempat ke kantor Samsat, bukan berarti uang hangus. Namun sebelum ada pengesahan STNK, polisi yang melakukan operasi di jalan raya tetap bisa menindak, meski pemilik kendaraan sudah menunjukkan bukti pembayaran pajak di bank.
“Sementara ini baru 3 bank yang ditunjuk untuk melayani Sakpole, tapi kedepan akan meluas menjadi 11 bank. Jadi intinya, warga bisa membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Meski berada di luar kota, nggak masalah. Setelah beres, tetap wajib datang ke kantor Samsat, Samsat keliling maupun gerai Samsat, agar STNK disahkan, “ tuturnya.
Iptu Setiyanto menambahkan pada waktu pengesahan STNK di kantor Samsat, wajib pajak mesti membawa syarat – syarat, berupa STNK asli, KTP asli sesuai nama yang tercantum dalam STNK dan bukti pembayaran di bank.
“Pengesahan STNK ini bisa dilakukan di kantor Samsat seluruh Jawa Tengah. Jadi misalnya anda bayar onlinenya pas kebetulan di Solo, pengesahan STNK nya bisa di Samsat kabupaten/kota se Jawa Tengah. Kalau ada yang belum jelas, monggo tanya – tanya sama petugas Samsat, “ imbuhnya.
Lalu bagaimana mendapatkan aplikasi Sakpole ? Tinggal diunduh saja dari Google Play Store yang terdapat di smartphone berbasis android. Selesai diinstal, tinggal klik menu pendaftaran online, kemudian memasukkan data nomor polisi kendaraan, nomor induk kependudukan (NIK) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Setelah diklik lanjut, maka akan muncul data lengkap kendaraan yang akan didaftarkan. Apabila data sudah benar, maka klik daftar.
Tahap berikutnya, ditampilkan halaman ketetapan pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan PNBP pengesahan ulang STNK. Jika wajib pajak setuju, maka wajib pajak dapat mengunduh kode bayar dengan cara klik dapatkan kode bayar. Begitu mengantongi kode bayar, baru membayar melalui ATM, bank, mobile banking maupun internet banking. Bukti bayar tersebut harus disimpan, untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan, ketika pengesahan STNK di kantor Samsat.