Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Jateng, Rumah yang menjadi harta gono – gini di Desa Sidorejo Kecamatan Sedan dieksekusi kemarin Kamis siang ( 19/10) . Eksekusi dilakukan karena penjual tidak mau tanda tangan dalam proses balik nama . Padahal pembeli sudah membayar lebih dari setengah harga dan akan melunasinya .
Rumah dan tanah dengan luas 645 meter persegi dulunya milik mantan Kepala Desa ( Kades setempat bernama solih , kemudian dibeli pasangan suami istri Yuliadi Mustofa allias Didik dan Siti Ulfah
Aset tersebut lalu dijadikan jaminan Bank Danamon, ketika jatuh tempo pelunasan merekatak bisa melunasinya. Rumag dan tanah itu lalu dijual kepada Nadhifah melalui Bank Danamaon pada tanggal 11 Desember 2013 . nilainya Rp 550 juta pembayarannya dilakukan bertahap. Uang muka sebesar Rp 50 juta kemudian Rp 304 juta untuk pelunasan di Bank Danamon sedangkan kekurangan Rp 196 juta dibayarkan setelah proses balik nama selesai.
Saat Nadhifah selaku pembeli ahan melakukan pelunasan dan proses balik nama Siti Ulfah menolakm mencantumkan tanda tangan alasanya dia telah cerai dengan suaminya Didik . Rimag dan tanah itu juga menjadi juga menjadi harta gono gini usai mereka bercerai. Nadhifah kemudian melayangkan gugatan dan dimenangkan oleh pengadilan . Usai putusan itu Siti Ulfah sempat mengajukan banding dan kasasi tapi ditolak . Sehingga Nadhifah dinyatakan sebagai pemenang . Diapun mengajukan permohonan eksekusi tanah dan rumah kepada pengadilan negeri (PN) Rembang
Eksekusi dilaksanakan ada hari kamis tanggal 19 Oktober 2017 dengan kawalan 63 anggota Polres Rembang , anggota Polsek Sedan , TNI /Koramil Sedan, 1Regu Linmas desa Sidorejo yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiajid SH, M H um dengan juru sita Amin Sutopo dari PN Rembang membacakan surat permohonan eksekusi No 15/Pen.Pdt.Eks/2017/PN Rbg tgl 16 oktober 2017 yg berdasar pada putusan PN Rbg tanggal 4 pebuari 2015 No. 15/Pdt.G/2014/PN Rbg jo putusan PT Jateng no 247/Pdt/2015/PT Smg Jo Putusan MA RI no 71 K/Pdt/2016. Selanjutnya dilakukan penyerahan kunci rumah dari Panitera PN Rbg kepada pengacara dan pengacara kepada keluarga pemohon disaksikan semua pihak terkait yang hadir
Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiajid SH, M H um mengatakan pelaksanaan eksekusi rumah tersebut berjalan aman dan lancar kedua tergugat Didik dan Siti Ulfah tak hadir dalam eksekusi itu . Isi rumah dikosongkan sebelum pelaksanaan eksekusi kata Kompol Yohan Setiajid