Polres Rembang Kawal Eksekusi Rumah Mantan Kades Sidorejo Sedan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Jateng, Rumah yang menjadi harta gono – gini di Desa Sidorejo Kecamatan Sedan dieksekusi kemarin Kamis  siang ( 19/10) .  Eksekusi dilakukan karena penjual  tidak mau tanda tangan dalam proses balik nama . Padahal pembeli sudah  membayar lebih dari setengah harga  dan akan melunasinya .

Rumah dan tanah dengan luas 645 meter   persegi dulunya milik mantan Kepala Desa  ( Kades setempat bernama solih , kemudian dibeli pasangan suami istri Yuliadi Mustofa allias  Didik dan Siti Ulfah

Aset tersebut lalu dijadikan jaminan Bank Danamon, ketika jatuh tempo pelunasan merekatak bisa melunasinya.  Rumag dan tanah itu lalu dijual kepada Nadhifah melalui Bank Danamaon  pada tanggal 11 Desember 2013 . nilainya Rp 550 juta pembayarannya dilakukan bertahap. Uang muka sebesar  Rp 50 juta  kemudian Rp 304 juta untuk pelunasan di Bank Danamon sedangkan kekurangan Rp 196 juta dibayarkan  setelah proses balik nama selesai.

Saat  Nadhifah selaku pembeli ahan melakukan pelunasan dan proses balik nama  Siti Ulfah menolakm mencantumkan  tanda tangan alasanya dia telah cerai dengan suaminya  Didik . Rimag dan tanah itu juga menjadi juga menjadi harta gono gini usai mereka bercerai. Nadhifah kemudian melayangkan gugatan dan dimenangkan oleh pengadilan .  Usai putusan itu Siti Ulfah  sempat mengajukan banding dan kasasi tapi ditolak . Sehingga Nadhifah dinyatakan sebagai pemenang . Diapun mengajukan permohonan eksekusi tanah  dan rumah  kepada pengadilan negeri  (PN)  Rembang

Eksekusi dilaksanakan ada hari kamis tanggal  19 Oktober 2017  dengan kawalan  63 anggota Polres Rembang , anggota Polsek Sedan , TNI /Koramil Sedan, 1Regu Linmas desa Sidorejo yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiajid SH, M H um  dengan juru  sita  Amin Sutopo dari PN Rembang  membacakan surat permohonan eksekusi No 15/Pen.Pdt.Eks/2017/PN Rbg tgl 16 oktober 2017 yg berdasar pada putusan PN Rbg tanggal 4 pebuari 2015 No. 15/Pdt.G/2014/PN Rbg jo putusan PT Jateng no 247/Pdt/2015/PT Smg Jo Putusan MA RI no 71 K/Pdt/2016. Selanjutnya dilakukan penyerahan kunci rumah dari Panitera PN Rbg kepada pengacara dan pengacara kepada keluarga pemohon disaksikan semua pihak terkait yang hadir

Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiajid SH, M H um  mengatakan  pelaksanaan eksekusi rumah tersebut  berjalan aman dan lancar  kedua tergugat Didik dan Siti Ulfah tak hadir dalam  eksekusi itu . Isi rumah dikosongkan sebelum pelaksanaan  eksekusi kata Kompol Yohan Setiajid