Jadi Tersangka Baru Pungli Retribusi SIB, Kepala Pelabuhan Tasikagung Rembang Ditahan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang  –  Jateng ,Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, kabupaten Rembang, Sukoco,  Senin (09 Oktober 2017) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Rembang, terkait pengembangan kasus pungutan liar pada saat nelayan mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus Wakil kepala Polres Rembang, Kompol Pranandya Subyakto menyatakan langkah tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Ada 10 saksi yang dimintai keterangan. Seusai dicocokkan dengan barang bukti, ternyata keterangan saksi dengan barang bukti saling terkait. Mengenai alasan penahanan, salah satunya penyidik khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang sudah kami amankan berupa HP untuk percakapan, kemudian uang tunai totalnya Rp 65 juta. Dari hasil pemeriksaan saksi, dugaan keterlibatan Sukoco dalam praktek pungutan liar ini cukup kuat. Kebetulan hari Senin ini ia dipanggil dan usai gelar perkara, kami tahan, “ jelas Pranandya.

Seorang nelayan di kecamatan Rembang Kota, Kartono berharap pasca penangkapan pejabat pelabuhan, proses mengurus izin lebih dipermudah. Jangan sebaliknya semakin sulit.

Saya sempat khawatir izin akan lebih sulit. Terakhir sebelum pak Sukoco ditahan, saya sempat mengurus izin. Aktivitas memang tampak masih normal sich. Entah setelah ini. Yang penting keperluan nelayan dimudahkan, gitu aja, “ terangnya.

Kartono menimpali selama ini pengurusan izin ketika nelayan akan melaut melibatkan sejumlah instansi, seperti Pelabuhan Perikanan Pantai, Syahbandar hingga Keamanan Laut. Kalau konsepnya masih seperti itu, ia memperkirakan pungutan liar masih rawan terjadi. Maka kedepan perlu ada pelayanan izin satu atap. Selain memudahkan nelayan, juga mengurangi potensi Pungli.

Selama ini kita kan kesana kemari. Kalau pemerintah tidak ingin mempersulit, mbok yao dijadikan satu pelayanan izinnya. Kapal itu kan izinnya banyak, apalagi kalau surat mati, malah tambah susah lagi. Bolehlah bersih – bersih pungutan liar. Tapi kedepannya pelayanan ditingkatkan, biar nelayan nggak bingung sebelum melaut,  ujar Kartono.

Sebelumnya, Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung, Agus Hari Prabowo pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu ditangkap Tim Saber Pungli. Kala itu, asosiasi nelayan mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI). Total 90 kapal, mestinya biaya yang harus dibayarkan sesuai Peraturan Gubernur hanya Rp 26 juta. Namun dipathok tarif Rp 68.310.000. Setelah pria warga kabupaten Pati itu ditahan, kini giliran pimpinannya, Sukoco yang menyusul ditahan di sel Mapolres Rembang. Sukoco tercatat sebagai warga Jl. AR Hakim Mangkusuman kecamatan Tegal Timur kota Tega