Bawa Sabu – Sabu Mantan Anggota Polri Diamankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Jateng, Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat – obatan berbahaya (narkoba) Polres Rembang  mengamankan K (32 tahun ) warga Desa Karangrejo Jakenan  Pati  Sabtu malam ( 14/10)

Mantan anggota Polri yang  sebelumnya bertugas di salah satu Polres di wilayah eks karesidenan Pati  diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  ( PTDH) itu karena dugaan hendak melakukan transaksi sabu – sabu.

Kapolres Rembang  AKBP Pungky Bhuana Santoso, SH,SIK,Msi melalui  Kasat  Resnarkoba AKP Bambang Sugito, S Sos , MH menjelaskan penangkapan  sekitar pukul 20 30 wib disekitar SPBU dijalan pantura Desa Purworejo Kec Kaliori.  Polisi sebelumnya sudah mendapatkan informasi jika pelaku akan  melakukan transaksi dan gerak geriknya terus diawasi  . Karena gelagat yang mencurigakan,aparat yang kebetulan tengah melaksanakan patroli melakukan penyelidikan terhadap tersangka K . (17/10)

Setelah memastikan informasi dan transaksi belum sempat dilakukan oleh pelaku, Anggota Sat Resnarkoba terlebih dulu mengamankan K . Dari tangan pria bertubuh gempal itu anggota sat Resnarkoba menemukan barang bukti diantaranya : satu bungkus rokok  yang didalamnya berisi  sebungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram .

Polisi juga mengamankan hand phone, dompet berisi  uang tunai  sekitar Rp 1,2 juta. Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut .

Terhadap tersangka gikenakan pasal 112 ayar 1 Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika   ungkap AKP Bambang S