Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Polres Rembang – Polda Jateng , 6 Anggota Sat Lantas Polres Rembang mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat ) di jalan pantura di depan pos lantas pentungan Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang , minggu siang (1/10).
Selain mengamankan tersangka 2 tersangka yaitu David Mofianda , 41 tahun, Alamat Jl Manukan Lor VI A / 35 Rt Rw 2 Desa Banjarsugihan Tandes Surabaya dan M. Ikbal, 35 tahun , Alamat Jl Berlian Jaya Ry 6 Rw 5 Bekasi, ke 6 anggota Sat Lantas Polres Rembang juga menyita barang bukti yaitu berupa Gunting pemotong gembok, Palu, Kunci T, Senpi mainan, Obeng, Kunci2 Pas, Linggis, Plat Nomor , Tablet Assus, 2 buah HP, 2 unit komputer cpu, 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih B 1081 FZQ
Kronologisnya saat Brigadir Bhakti Satria anggota sat Lantas Polres Rembang sedang melakukan patroli melihat kendaraan Daihatsu Sigra nopol B 1081 FZQ sedang parkir dan membeli plat nomor bekas di kios jasa pembuat plat nomor samping BRI Cabang Rembang kemudian mobil berjalan kearah barat , karena curiga Brigadir Bhakti Satria langsung menghubungi anggota Sat Lantas yang sedang melaksanakan tugas Penjagaan Lalu lintas saat itu diterima oleh Bripka Okto Galuh . Mendengar informasi dari Brigadir Bhakti Satria kemudian anggota 5 sat lantas melakukan penghadangan dan akhirnya dapat dihentikan pos Pentungan, setelah dilakukan pemeriksaan sang sopir ( pengemudi ) tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat ( SIM) dan anggota mengambil tindakan kepada sopir ( pengemudi) untuk masuk ke pos Pentungan, Pada saat bersamaan 3 (tiga) penumpang mobil keluar dan lari kearah timur, 1(satu) orang penumpang dapat tertangkap dan yang 2(dua) berhasil melarikan diri naik kendaraan umum
Selanjutnya petugas menghubungi piket Reskrim Polres Rembang dan KBM yang dicurigai beserta 2 orang pengemudi dan penumpang diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,Msi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curat.Memang benar bahwa anggota kami telah menangkap pelaku Curat dan mengamankan barang buktinya terang Kapolres
Menurut keterangan ke dua pelaku melakukan tindak pidana Curat pada hari Minggu taggal 1 Oktober 2017 pukul 05.00 Wib dikantor Notaris Kristiani Weleri Kendal dan sretelah dikomfirmasi di Polres Kendal memeng benar ada kejadian tersebut .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya nantinya tersangka dan barangbukti diserahkan ke Polres Kendal karena TKPnya di Kendal tambah Kapolres