Tim Saber Pungli Kembalikan Barang Bukti Traktor

Unit Saber Pungli Kabupaten Rembang memutuskan tidak menyita barang bukti Traktot untuk kasus pungli di desa Ngojo kecamatan sarang.traktor dikembalikan ke kelompok tani agar bias dimanfaatlan sehingga barang bukti yang diamankan hanya uang sejumlah Rp 7,4 juta .

Ketua Unit Saber Pungli Kabupaten Rembang Kompol Pranandya Subiyakto,SH,M.Hum mengatakan sejauh ini masih dua tersangka yang ditetapkan yang terdiri dari KHA yang berprofesi sebagai pendamping desa setempat.sedangkan tersangka satunya yang berinisial AR yang juga anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Nglojo .hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut,termasuk menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak.sejauh ini baru dua tersangka untuk kasus nglojo ungkap Wakapolres Rembang. Sejauh ini barang bukti yang diamankan uang sejumlah 7,4 juta sedangkan traktor tidaj diamankan ,Traktor dikembalikan ke Kelompok Tani Karya Mulya 2.Traktor bias dimanfaatkan oleh petani setempat untuk kegiatan pertanian.

“Pekan ini tim Saber Pungli akan melakukan kosolidasi internal membahas kasus kasus yang pernah ditangani konsolidasi dilakukan sebelum menghadap ke Bupati Rembang Abdul Hafodz.

Sejak dibeantuk pada akhir 2016 Unit Saber Pungli Kabupaten Rembang telah mengusut dua kasus Pungli Pertama Kasus Pungli Tarif Parkir di RSUD dr.R.Soetrasno Rembang Kedua Kasus Pungli Bantuan Traktor di desa Nglojo Sarang.tersangka untuk kedua kasus tersebut juga telah ditetapkan pungkas Wakapolres Rembang.