Polsek Kaliori Polres Rembang Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan ( Currat )

Tribratanewsrembang.com/- Pelaku Currat ( Pencurian dengan Pemberatan ) yang menyasar didalam Rumah saudara Jarwito bin tumidi turut tanah Dk.Jeruk Rt.04 Rw.01 Ds. Sendangagung Kec. Kaliori Kab Rembang ,Jumat tanggal 11 Agustus 2017,Sekira Pukul 05.00 Wib

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana ,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim AKP Ibnu Suka,SH menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017,Sekira Pukul 05.00 Wib Di Dalam Rumah sdr. Jarwito bin tumidi turut tanah Dk.Jeruk Rt.04 Rw.01 Ds. Sendangagung Kec. Kaliori Kab Rembang.
Identitas pelaku masing-masing Tri Sutrisno Als Tenok Bin (Alm) Saliono,24 Th,Swasta, Dkh,Penggung Rt.05/Rw.07 Ds. Ngagel Kec.Dukuh Seti Kab. PATI, 2. Saikun als kacung, 30 tahun, islam, swasta, alamat dukuh penggung, rt. 06, Rw. 07, kec. Dukuhseti, kab. Pati ( DPO ), 3. Likan als sitip, 30 tahun, islam, swasta, alamat dkh penggung, rt. 06, rw.07, kec. Dukuhseti, kab. Pati ( DPO ).

Ketiga pelaku berbagi peran yaitu pelaku Tri Sutrisno als tenok berdiri mengawasi situasi dan kondisi ( berposisi di belakang Alfamart ), pelaku saikun als kacung ( DPO ) yg masuk ke dalam rumah, untuk pelaku likan als sitip ( DPO ) berjaga di bagian depan rumah korban. Di ketahui pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memasuki rumah pelapor dengan cara memanjat melalui penyangga penampung Air,setelah itu pelaku mencongkel cendela kamar lantai 2(dua) lalu pelaku turun ke bawah mengambil 1 (satu) unit Spm Merk Honda Vario /ACB2J22BC3 A/T Nopol: K-3033-SM Th 2014 Warna White Silver,Stnk An.Jarwito Almt: Dk. Jeruk Rt.04 Rw.01 Ds,Sendangagung Kec. Kaliori Kab Rembang,kemudian mengambil 1 (satu)Buah Handphone merk Lenovo A2110 warna hitam,1 (satu) buah Hp Merk Samsung warna hitam ,1(satu) Pasang Sandal merk Nekerman Warna hitam,dan uang Sebesar Rp.440.000,-(empat ratus empat puluh ribu rupiah
pelaku diamankan dirutan Polres Rembang diancam pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun