Kasus Pungli PPP di Tasikagung Rembang, Ada Peluang Bertambahnya Tersangka

Tribratanewsrembang.com – Rembang – Polda Jateng ,Ketua Tim Satuan Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) Kompol Pranandya Subiyakto , SH, M Hum yang juga  menjabat Wakapolres Rembang menyebutkan, kasus pungli yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang, berpotensi muncul nama tersangka baru.

Ia meyakini, bakal ada satu nama tersangka baru dalam kasus tersebut. namun, pihaknya belum memastikan siapa nama tersebut. Bisa jadi nama tersebut adalah atasan tersangka saat ini, ataupun pihak lainnya.

Proses penyidikan kasus Pungli PPP jalan terus. Tentunya tidak hanya satu, kemungkinan calon tersangka baru diatasnya atau atasan tersangka saat ini, jelas Kompol Pranandya Subiyakto yang juga menjabat sebagai Wakapolres Rembang, Senin (18/9/17).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus tersebut saat ini dalam tahapan pemanggilan saksi ahli. Nantinya, keterangan saksi ahli diharapkan bisa memperkuat adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka saat ini maupun calon tersangka lain.

Dari penyidik sudah mengajukan permohonan saksi ahli di Semarang. Kami menunggu waktu, apakah penyidik yang harus ke Semarang atau sebaliknya, imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Hari Prabowo (40) yang merupakan Kasi Kesyahbandaran di kantor PPP Tasikagung Rembang ditangkap lantaran kedapatan melakukan pungutan liar sebesar Rp 68 juta terhadap 90 orang nelayan yang hendak mengurus SIB melalui otoritas Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu.

Agus berdalih kepada nelayan, dana tersebut merupakan retribusi syarat penerbitan rekomendasi Surat Izin Berlayar. Namun, justru besaran yang diminta melebihi tarif yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017.

Sejatinya, per kapal berbobot 11-30 Gross Ton (GT) hanya dikenai retribusi senilai Rp 100 ribu. Namun tersangka meminta kepada sebanyak 90 nelayan sebesar Rp 759.000 per kapal. Sehingga total dana yang diterima tersangka sekira Rp 68 juta.