Sat Reskrim Polres Rembang terima Serahan Tersangka Pencurian Kayu dari Perhutani

Tribratanewsrembang.com  , Rembang – SURATEMAN Bin YAHMAN, 56 Th, laki-laki, Islam, Tani, Alamat Ds. Timbrangan, RT 06 RW 01 Kec. Gunem, Kab Rembang diamankan di Polres Rembang setelah  Patroli Perhutani  memergokinya sedang mengangkut 1(satu) buah kayu jati, ukuran panjang 2 meter, tebal 14×12 Cm menggunakan spm Yamaha Vega ZR warna hitam, No.pol : K 6671 BM di Petak 104, RPH Timbrangan, BKPH Kebon, KPH Mantingan, hari kamis tanggal 3 Agustus 2017 sekira pukul 13.00 Wib

Kepada petugas Sat Reskrim Polres Rembang  Suratman  mengatakan, pencurian ini dilakukannya sendiri .Saat petugas perhutani melakukan patroli di kawasan hutan petak  104, RPH Timbrangan, BKPH Kebon, KPH Mantingan dan memergokinya sedang  mengangkut 1(satu) buah kayu jati, ukuran panjang 2 meter, tebal 14×12 Cm menggunakan spm Yamaha Vega ZR warna hitam miliknya dan meyerahkannya ke Polres Rembang

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka , SH  mengatakan, petugas perhutani langsung menghentikan mereka. “Setelah berhasil mengamankan  Surateman beserta barang bukti nya, selanjutnya petugas Perhutani menyerahkan  pelaku ke Sat Reskrim Polres Rembang ujarnya

Pelaku beserta barang bukti sekarang sudah diamankan di Polres Rembang berupa 1(satu) buah kayu jati, ukuran panjang 2 meter, tebal 14×12 Cm dan spm Yamaha Vega ZR warna hitam, No.pol : K 6671 BM untuk menjalani Proses Hukum yang berlaku