Tribratanewsrembang.com , Rembang – SURATEMAN Bin YAHMAN, 56 Th, laki-laki, Islam, Tani, Alamat Ds. Timbrangan, RT 06 RW 01 Kec. Gunem, Kab Rembang diamankan di Polres Rembang setelah Patroli Perhutani memergokinya sedang mengangkut 1(satu) buah kayu jati, ukuran panjang 2 meter, tebal 14×12 Cm menggunakan spm Yamaha Vega ZR warna hitam, No.pol : K 6671 BM di Petak 104, RPH Timbrangan, BKPH Kebon, KPH Mantingan, hari kamis tanggal 3 Agustus 2017 sekira pukul 13.00 Wib
Kepada petugas Sat Reskrim Polres Rembang Suratman mengatakan, pencurian ini dilakukannya sendiri .Saat petugas perhutani melakukan patroli di kawasan hutan petak 104, RPH Timbrangan, BKPH Kebon, KPH Mantingan dan memergokinya sedang mengangkut 1(satu) buah kayu jati, ukuran panjang 2 meter, tebal 14×12 Cm menggunakan spm Yamaha Vega ZR warna hitam miliknya dan meyerahkannya ke Polres Rembang
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka , SH mengatakan, petugas perhutani langsung menghentikan mereka. “Setelah berhasil mengamankan Surateman beserta barang bukti nya, selanjutnya petugas Perhutani menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Rembang ujarnya
Pelaku beserta barang bukti sekarang sudah diamankan di Polres Rembang berupa 1(satu) buah kayu jati, ukuran panjang 2 meter, tebal 14×12 Cm dan spm Yamaha Vega ZR warna hitam, No.pol : K 6671 BM untuk menjalani Proses Hukum yang berlaku