Polres Rembang Mengawal PWI Melaksanakan Aksi Melakban Mulut

Tribratanewsrembang.com/-Personil Polres Rembang berjumlah 25 personil dipimpin oleh waka polres rembang Kompol Pranandya Subiyakto, S. H,  M. Hum mengawal orasi di depan kantor pengadilan kab Rembang dalam bentuk aksi melakban mulut sebagai ungkapan kekecewaan terhadap hasil sidang. Bapak jamal  selaku ketua PWI Rembang menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Turut dalam aksi GUSNO dari LSM Semut Abang.

Adapun Pembacaan putusan oleh hakim ketua bahwa :Menyatakan tterdakwa suryono, S. T bin tarjiterbukti bersalah melakukan pelanggaran UU RI No 40 th 1999 tentang Pers pasal 4 (2), (3) jo pasal 18 (1),Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bln,Pidana itu tidak dijalani, dalam waktu percobaan 6 bln kecuali dalam masa itu terdakwa terbukti melakukan pidana lain. ,Menetapkan barang bukti tetap dlm berkas perkara,Terdakwa membayar denda Rp. 5.000, –

Orasi di depan Kantor Pengadilan yang di lakukan oleh mereka adalah bentuk demokrasi negara kita selama mereka melakukan orasi sesuai aturan serta tidak mengganggu silahkan saja,” ungkap Wakapolres Rembang