Pelaku Perjudian Jenis Toto Gelap diamankan Sat Reskrim Polres Rembang

Tribratanewsrembang.com, Polres Rembang – Polda Jawa Tengah , Pria asal  Desa Gedangan Rt.003 / Rw.03 kecamatan Rembang kabupaten Rembang ini  diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang , lantaran kedapatan membawa rekapan  yang berisi angka-angka togel.

Penangkapan terhadap Seorang laki laki bernama   ALI SADIKIN BIN SANIBAN (alm) umur  41 tahun saat  melakukan transaksi togel  pada hari Senin tanggal 28 agustus 2017 sekira pukul 20.30 wib di dk. Balong wetan desa  Kumendung  Rembang

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku melakukan upaya melanggar hukum yakni melakukan perjudian togel

Mendapat laporan tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin oleh Aiptu Sukardi  melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tepatnya di tempat kejadian polisi berhasil mengamankan dan memeriksa pelaku. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rekapan berisi  angka-angka togel,terang  Ksat Reskrim Polres Rembang  AKP Ibnu Suka SH saat dikonfirmasi Selasa  pagi (29/8/2017).

Saat diamankan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil perjudian togel diantaranya :  Uang tunai Rp.111.000,-  (seratus sebelas ribu rupiah), 1 lembar kertas bertuliskan tombokan angka judi togel  dan  1 (satu) buah ballpoint

Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Rutan polres Rembang dan terhadap pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana