Tribratanewsrembang.com, Polres Rembang – Polda Jawa Tengah , Pria asal Desa Gedangan Rt.003 / Rw.03 kecamatan Rembang kabupaten Rembang ini diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang , lantaran kedapatan membawa rekapan yang berisi angka-angka togel.
Penangkapan terhadap Seorang laki laki bernama ALI SADIKIN BIN SANIBAN (alm) umur 41 tahun saat melakukan transaksi togel pada hari Senin tanggal 28 agustus 2017 sekira pukul 20.30 wib di dk. Balong wetan desa Kumendung Rembang
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku melakukan upaya melanggar hukum yakni melakukan perjudian togel
Mendapat laporan tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin oleh Aiptu Sukardi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tepatnya di tempat kejadian polisi berhasil mengamankan dan memeriksa pelaku. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rekapan berisi angka-angka togel,terang Ksat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka SH saat dikonfirmasi Selasa pagi (29/8/2017).
Saat diamankan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil perjudian togel diantaranya : Uang tunai Rp.111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah), 1 lembar kertas bertuliskan tombokan angka judi togel dan 1 (satu) buah ballpoint
Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Rutan polres Rembang dan terhadap pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana