Tribratanewsrembang.com/ Rembang – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba, yang berada di sebuah warung kopi, pinggir jalur Pantura desa Pasar Banggi, Rembang, Minggu malam (13/08) sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka berinisial DJ (42 tahun), warga desa Pasar Banggi, Rembang. Ia merupakan pemilik warung kopi, yang selama ini sering menjadi “jujugan” sopir dari berbagai daerah. DJ juga berprofesi sebagai pengawas truk.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito S Sos, menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, di warung kopi tersebut sudah 3 kali dijadikan pesta Narkoba oleh para sopir. Namun mereka membawa barang sendiri, sedangkan DJ turut mempersilahkan warungnya dipakai pesta Narkoba, karena takut kehilangan pelanggan. Sejauh hasil pemeriksaan penyidik, DJ masih sebagai pengguna. Bukan kurir atau pengedar Narkoba.
Tersangka mengkonsumsi sabu sejak setahun lalu. DJ sempat berhenti, tapi belakangan memakai Narkoba lagi. Ia memastikan tersangka akan diproses secara hukum. Belum ada upaya untuk merehabilitasi, mengingat banyak syarat harus dilalui. Kelak kalau sudah memasuki vonis di persidangan, biar Majelis Hakim yang akan memutus.
Saat penggrebekan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, seperangkat alat hisap dan sebuah HP. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan
Tersangka saat ini menjalani proses hukum dan ditahan di rutan Polres Rembang