Tribratanewsrembang.com, Rembang – Tim Opsnal 1 Sat resnarkoba Polres Rembang berhasil amankan 44 botol minuman keras (Miras) jenis arak , dalam gelaran operasi pekat berkelanjutan di Desa Pamotan Rt 02 Rw 04 Kec Pamotan Kab Rembang yang dipimpin oleh Aipda Joner Turnip, S.H ,hari Kamis, 27 Juli 2017 pukul 06.00 s/d 18.00 Wib
Berawal dari informasi masyarakat bahwa, sudah sekitar 5 bulan, bertempat di rumah terlapor bernama ROBIATUN Binti Karsiman, 30 Tahun, Islam, Ibu rumah tangga alamat Desa Pamotan Rt 02 Rw 04 Kec Pamotan Kab Rembang diduga menjual miras dan konsumennya adalah warga sekitar dan tetangga desa.
Saat tim opsnal 1 Sat Resnarkoba mendatangi rumah terlapor ditemukan puluhan botol miras jenis arak di rumah terlapor. Dari keterangan terlapor miras tersebut di peroleh dari Solo dengan cara titip angkutan bis dan muras tersebut ditemukan petugas saat simpan dibawah lantai almari pakaian .
Saat melaksanakan operesi petugas mengamankan 44 ( empat puluh empat ) botol isi 1500 ml minuman beralkohol jenis arak.
Alasan terlapor berjualan utk mencukupi kebutuhan makan dan bumbu dapur.
Selanjutnnya terlapor diberikan pembinaan dan Barang Bukti miras diamankan ke Polres Rembang
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, SH,SIK,Msi melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Sugito, S Sos mengimbau dan mengajak pemilik warung untuk tidak menjual miras untuk menciptakan kondusifitas daerah dengan menghindari hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat