Polres Rembang Gelar Press Release Kasus Penganiayaan,Penipuan dan Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur

Tribratanewsrembang.com/- Kapolres Rembang AKBP Sugiato, SH, S.I.K, MSi memimpin pelaksanaan press release kasus Penganiayaan,Penipuan dan Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur di Halaman Sat Reskrim Polres Rembang, Selasa ( 4 /6 /2017).
Dalam press release Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka S.H.
Untuk kasus Pertama Penganiayaan , Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan 1 buah baju lengan panjang dan satu buah jeans warna coklat milik korban,1 buah baju warna hijau motif garis garis dan satu buah sarung warna coklat milik korban abdul zuber
Tersangka yang berhasil diamankan adalah mohammad khoirudin alias kucing 29 tahun swasta desa labuhan kidul kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang menjelasakan bahwa perbuatan tersangka dikenai Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun

Sementara untuk kasus yang Kedua berhasil diungkap adalah Penipuan ,Sat Reskrim Polres Rembang mengamankan 1 buah potong jaket warna krem merk holywod,1 buah potong celana panjang warna coklat merk cardinal,1 buah sarung tangan warna kombinasi biru dan hitam merk exist,1 buah slayer warna hitam,1 buah helm warna hitam merk honda dan 1 buah HP jenis android merk asus warna kombinasi biru dan hitam
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Harto bin mardi Grobogan 38 tahun,desa pilang kecamatan Randublatung Kabupaten Blora
Modus yang dilakukan adalah Tersangka yakni mengelabuhi korban dengan menyamar sebagai tukang reparasi AC. Pelaku mendatangi rumah korban meminta sejumlah uang tunai dengan alasan membayar pelunasan AC yang telah dipesan sebelumnya.
Korban yang percaya kemudian memberikan sejumlah uang tunai yang diminta, dengan harapan agar AC bisa segera dipasang. Namun, setelah menerima uang, Pelaku justru tak kunjung kembali dan membawa kabur uang tersebut.
Kapolres Rembang menjelaskan bahwa Perbuatan tersangka dikenai pasal 378 KUH Pidana

Untuk Kasus ketiga Cabul ,Sat Reskrim Polres Rembang berhasil mengamankan dari Tersangka 1 buah HP Merk evercross hitam merah,1 buah Spm Yamaha Mio Seoul Nopol K 3752 Wd warna merah th 2009 an.Stnk Heri Setiawan alamat desa Samaran Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang dan yang berhasil mengamanakan dari korban 1 buah HP Merk Advan putih,1 potong celana panjang warna hitam ,1 potong baju lengan panjang warna biru dongker motif kotak kotak dan 1 buah Bh putih
Tersangka yang berhasil diamankan adalah bayu purnomo alias penceng 19 tahun desa tritunggal kecamatan rembang kabupaten rembang
Kapolres Rembang menjelaskan bahwa Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun penjara.