15 Batang Kayu Jati Curian Diamankan Sat Reskrim Polres Rembang

Tribratanewsrembang.com, Rembang – Sat Reskrim Polres Rembang berhasil mengamankan 15 batang kayu jati curian dari kawasan hutan RPH Pasedan BKPH Medang KPH Mantingan, di Desa Pasedan Kecamatan Bulu, Sabtu (10/6) akhir pekan lalu.

Bersama dengan barang bukti tersebut, seorang petani warga Rt 2 Rw 7 desa setempat bernama Ngadiyono (34), ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rembang guna kepentingan penyidikan.

Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Rembang, kejadian itu bermula saat patroli rutin yang digelar oleh Tim Buser KPH Mantingan. Ketika masuk di kawasan BKPH Medang, tim patroli menemukan ada jejak penebangan tunggak secara liar.

Selanjutnya, petugas Perhutani berusaha mengikuti jejak dan menemukan sebuah lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembelahan kayu. Di sana petugas juga mendapati seorang petani yang merupakan pelaku pencurian.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Ibnu Suka SH ( 13/6) mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang diamankan selain 15 batang  kayu, antara lain adalah satu unit mesin pembelah kayu dan satu buah kapak milik pelaku.

Kayu yang kami amankan berbagai ukuran, ada yang panjangnya 310 centimeter dan diameter 10 centimeter. Ada juga panjangnya 300 centimeter dengan diameter 7 centimeter dan ketebalan 3 centimeter, jelas Ibnu.

Danru Buser KPH Mantingan, Bambang Soefiyono mengatakan, kayu-kayu yang dicuri pelaku ini diperkirakan sudah berumur antara 7 sampai 12 tahun. Nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 2.538.000,-.