Tribratanewsrembang.com/- Dalam rangka Cipta Kondisi terhadap penyakit masyarakat khususnya miras Polsek Rembang Polres Rembang melaksanakan Operasi minuman keras di beberapa tempat yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kec Rembang Kab. Rembang Selasa (16/5).
Razia penyakit masyarakat (pekat) ini terus dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di wilayah Kec Rembang Kab Rembang masih dijumpai penjual miras yang berkedok warung jajanan menjelang bulan Ramadhan.
Di warung milik sdri.Hartutik Binti Djais,Alamat Ds. Sumberjo rt 01 rw 08 kec. Rembang kab. Rembang Kanit Reskrim Polsek Rembang bersama anggota berhasil mengamankan 5(lima) botol arak ukuran 1,5 liter
Dari tempat cafe Bintang Sahara dk. Bencili desa. Kedungrejo kec/kab Rembang dari sdr. Kartawi Bin Wariman,Alamat ds Kebon Agung rt 04 rw 02 kec.Sulang kab.Rembang berhasil mengamankan 7(tujuh) botol arak ukuran 1,5 liter
Kedua penjual miras tersebut kemudian dilakukan pendataan. Dan belasan botol miras tersebut dibawa ke Mapolsek Rembang Polres Rembang untuk dimusnahkan.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH Sik, MSi melalui Kapolsek Rembang AKP Sunarmin menyatakan kita akan terus berantas penyakit masyarakat salah satu minuman keras (Miras) di wilayah Kec Rembang jelang bulan Ramadhan, Sehingga dapat terciptanya situasi yang aman dan kondusif saat masyarakat menjalankan ibadah puasa.